Jambu Air, Agam – Dalam rangka mengisi kegiatan Ramadhan dengan kajian ilmiah yang aplikatif, Mahad Aly Sumatera Thawalib Parabek menggelar Kajian Fiqih Wanita yang secara khusus membahas persoalan darah haid. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Kampus Mahad Aly dan diikuti oleh seluruh mahasantri putri.
Kajian tersebut menghadirkan Elisa Gustiani, Lc., lulusan terbaik Universitas Al-Azhar Mesir tahun 2025, sebagai pemateri utama. Dengan latar belakang pendidikan syariah dari salah satu pusat keilmuan Islam dunia, Universitas Al-Azhar, materi yang disampaikan dikemas secara sistematis, berbasis dalil, serta menjawab problem riil yang sering dihadapi mahasantri.
Dalam pemaparannya, Elisa menjelaskan secara rinci definisi haid menurut perspektif fiqih, perbedaan antara haid, istihadhah, dan nifas, serta batasan minimal dan maksimal masa haid menurut pendapat para fuqaha. Penjelasan juga diarahkan pada persoalan praktis yang sering menimbulkan kebingungan, seperti:
- Tanda-tanda berhentinya haid
- Hukum ibadah ketika muncul keraguan (was-was)
- Cara memastikan suci sebelum kembali melaksanakan shalat dan puasa
- Perbedaan warna darah dan implikasi hukumnya
Diskusi berlangsung interaktif. Para mahasantri aktif mengajukan pertanyaan seputar kasus-kasus yang mereka alami, sehingga kajian tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga solutif.
Tema tentang darah haid dinilai sangat relevan karena berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah seorang muslimah. Kesalahan dalam memahami persoalan ini dapat berdampak pada pelaksanaan shalat, puasa Ramadhan, hingga ibadah lainnya.
Melalui kajian ini, diharapkan mahasantri putri semakin memahami secara komprehensif persoalan haid, mengetahui kapan haid dianggap berhenti secara syar’i, serta memiliki ketenangan dalam beribadah tanpa dihantui keraguan berlebihan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahad Aly Sumatera Thawalib Parabek dalam menghadirkan kajian-kajian tematik Ramadhan yang responsif terhadap kebutuhan mahasantri, khususnya dalam aspek fiqih praktis yang menyentuh kehidupan sehari-hari.
